
Institue Cargo Clauses “B”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin): Kebakaran atau Peledakan Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air Pembongkaran barang di pelabuhan darurat Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice) Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut) Barang tersapu ombak ke laut (washing over board) Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan Kerugian total per kolo karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost) General Average contribution – kontribusi kerugian GA Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal #asuransiangkutan #asuransipengangkutanbarang #asuransipengirimanbarang #asuransimarinecargo #asuransicargo via Instagram
No comments:
Post a Comment