Thursday, February 7, 2019

INSPIRING


Institue #Cargo Clauses “A”, secara sederhana menjamin hal hal sbb : - Kebakaran atau Peledakan - Kapal #Kandas, terdampar, #tenggelam atau terbalik - Alat angkut darat #tabrakan, terbalik atau keluar rel - Tabrakan #kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air - Pembongkaran #barang di #pelabuhan darurat - #Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir - Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice) - #Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut) - Barang tersapu ombak ke laut (washing over board) - Masuknya air laut, air danau atau air sungai ke dalam kapal, palka kapal, kontainer atau tempat penyimpanan - Kerugian total per koli karena terlempar atau jatuh ke laut selama pemuatan atau pembongkaran barang ke atau dari kapal (sling lost) - General #Average contribution – kontribusi kerugian GA - Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal - #Banjir, angin #topan, tanah #longsor, pergerakan tanah, #tsunami - #Pencurian, #perampokan dan bajing loncat - Terjatuh, tersodok forklift, risiko bongkar muat lainnya - Kerusakan akibat kecelakaan lainnya (Accidental damage) yang tidak disebutkan diatas . ICC B, lihat gambar lanjutan ya . #asuransiangkutan #asuransipengangkutanbarang #asuransipengirimanbarang #asuransimarinecargo #asuransicargo via Instagram

No comments:

Post a Comment

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...