Showing posts with label Asuransi Pengangkutan Barang. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Pengangkutan Barang. Show all posts

Wednesday, July 11, 2018

ASURANSI : Artikel hari ini 11 Juli 2018


Selamat pagi, sahabat Asuransi (petugas dan konsumen Asuransi),

Artikel terbaru yang diterbitkan pagi ini adalah tentang :


Dasar penulisan ide tersebut adalah untuk meng-edukasi para konsumen Polis Asuransi Kendaraan, Asuransi Harta Benda, atau jenis Polis Asuransi All Risks lainnya untuk mau memahami polis asuransi yang dimilikinya.

Perlu waktu sebentar saja membacanya untuk menambah pengetahuan kita tentang 

  • Jaminan Polis Asuransi kendaraan kita yang bisa menjamin jika ada tuntutan pihak ketiga atas kerugian yang dideritanya karena sebab kelalaian kita
  • Dari Tuntutan yang diajukan, apa saja yang dijamin oleh polis dan apa yang tidak serta berapa nilai maksimum yang diganti ?
  • Kita juga bisa tau cara menghitung premi berdasarkan jenis jaminan dan perluasan yang kita pilih
  • Lalu kita menjadi tahu dan memahami bahwa istilah asuransi yang trend ALL RISKS itu sebenarnya bagaimana, apa kita sederhana untuk memahaminya, atau bahkan bagaimana dari 3 kata kunci ini akan menggugah kita semakin ingin mengetahui lebih rinci mengenai ketentuan dan syarat dalam polis.
Yang jelas, ini semua bermanfaat, demi mengurangi Preseden buruk tentang Asuransi, mengurangi tingkat perselisihan klaim yang selama ini banyak terjadi, dan bukan hanya membangun sebuah kesadaran untuk berasuransi, tapi juga edukasi untuk memhami polis asuransi yang dimiliki untuk manfaat kelangsungan finansial jika kita mengalami risiko yang tidak kita inginkan dikemudian hari 

Semoga bermanfaat







Tuesday, July 3, 2018

Forwarding Company Risks in terms of Insurance


Pada beberapa kesempatan, bertanyalah sebuah perusahaan Forwarder atau Transporter tentang Risiko yang mereka hadapi atas tuntutan Ganti Rugi Klaim Asuransi Barang yang mereka kelola untuk Nasabahnya. 

Pertanyaan Pertama.

Perusahaan kami, mendapatkan tuntutan ganti rugi dari nasabah atas Barang yang kami angkut untuk mereka, pada suatu kali barang tersebut rusak entah karena memang ada kelalaian dari kami atau dari faktor alam dan cuaca. Bagaimana Seandainya kami melengkapi Pengiriman barang tersebut dengan Pembelian Asuransi Angkutan yang kami belikan untuk mereka ? dan Bagaimana seandainya Nasabah kami tetap menginginkan Asuransi Cargo tersebut dibeli oleh mereka  ?

Pertanyaan Kedua.

Pernah suatu kali, kami mendapatkan Tuntutan dari Pihak Asuransi, karena ada klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah barang yang kami angkut, katanya rusak karena kelalaian kami, jadi mereka klaim ke asuransi, lalu perusahaan asuransi meminta kami mengganti biaya yang mereka keluarkan untuk ganti rugi ke pemilik barang, kepada kami. Apakah kami bisa membeli asuransi untuk resiko ini ?

Pertanyaan Ketiga 

Suatu hari kami sedang bongkar muat barang, lalu armada forklift kami membentur truk Nasabah kami yang mengantar barang untuk kami angkut ke tempat tujuan. Barangnya sih tidak rusak, tapi kendaraanya rusak. Mereka menuntut ganti rugi, lalu bagaimana kami bisa memiliki perlindungan atas tuntutan tersebut ?

Pertanyaan Keempat

Sebenarnya, apasih Asuransi Pengangkutan itu ? apakah cukup kami membeli Asuransi Marine Cargo Saja atau harus ada lainnya ?
Kami ditawari produk lain, tapi apa bedanya dengan Jenis Asuransi satu dengan lainnya itu ?

Pertanyaan Kelima

Kami punya pekerjaan on Project Contract Basis, dimana dalam ketentuan Kontraknya menyebutkan
bahwa kami wajib memiliki Asuransi Freight Forwarder Liability, itu jenis polis apa, dan apa saja cakupan jaminannya ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, akhirnya dilakukan pertemuan dengan perusahaan forwarder tersebut dan mendiskusikan lebih lanjut.

Apa ikhtisar dari Pertemuan ini ? nantikan jawabannya di posting selanjutnya.

Judulnya : Menjawab Kebutuhan Asuransi bagi Perusahaan Forwarder.

Endorse : 

  • Kebutuhan Asuransi Pengangkutan Barang dan Asuransi Terkait lainnya, Silahkan Hubungi  Didit 0812-9618081 WA/Tel. Atau www.tim-agen-asuransi.com
  • Kebutuhan Konsultasi lanjutan terkait hal tersebut diatas, silahkan hubungi : Selvi Aldriani 089.628.628.925 atau www.dianmakmur.com


Tuesday, June 12, 2018

Asuransi Pengangkutan Barang Mantap !

Asuransi Pengangkutan Barang Mantap

Pemerintah melalui Permendag 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dengan adanya Peraturan tersebut, membuat Industri Asuransi, khususnya Asuransi Pengangkutan barang menjadi menggeliat tumbuh semakin cerah, karena peluang yang menjanjikan untuk meningkatkan produktivitas kontribusi premi dari Sektor Produk Asuransi Pengangkutan barang menjadi meningkat.

Pastilah, seluruh industri ekspor impor jasa forwarder dan manufaktur lainnya memerlukan Jasa Pengurusan Asuransi Pengangkutan Barang.

Asuransi Pengangkutan Barang biasa juga disebut sebagai Asuransi Pengangkutan Barang atau Asuransi Pengiriman Barang atau dalam istilah Bahsa Inggris adalah Marine Cargo Insurance. Polis Jenis ini memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan terhadap barang/cargo/benda atau muatan yang di pertanggungkan tersebut didalam polis selama dalam pengiriman atau alat pengangkutan yang disebabkan oleh berbagai risiko.

Jenis Jaminan nya ada beberapa macam, kalau mau tahu rincian penjelasan lengkap tentanga Asuransi Angkutan coba aja cek di link berikut : http://tim-agen-asuransi.com/product/asuransi-pengangkutan-barang-murah-terjamin/

Klaimnya Susah nggak?

Jangan kuatir, pasti Team nya akan membantu proses penyelesaian klaim sampai dedngan selesai.
Karena layanan yang akan diterima oleh anda, sangat lengkap, silahkan cek disini : http://tim-agen-asuransi.com/layanan/


Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...