![]() | |||
Apakah Imbal Jasa Penutupan Asuransi | Cukup membiayai Penanganan | Klaim Asuransi ? |
Mengalami Musibah Katastropik yang terjadi selama setahun terakhir ini, baik dari kejadian Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta Tsunami juga Banjir dan Badai, dengan umumnya pemberlakukan Jasa dikenakan pada saat penutupan, terutama pada polis-polis retail dengan lokasi pertanggungan yang memiliki jarak yang tidak dekat dari lokasi kantor pelayanan, Apakah Nilai Imbal Jasa yang diterima mencukupi dan bisa membiayai Biaya Pengurusan dan Penanganan klaim Asuransi, terlebih untuk klaim-klaim yang memerlukan pendampingan dan survey klaim yang berulang-ulang ?
Ini mungkin menjadi dasar Pengaturan tentang Imbalan Jasa di tetapkan sbb :
POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Bab III Bagian Kelima Pasal 27
Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim.
Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.
Jadi ?
No comments:
Post a Comment