
Institue Cargo Clauses “C”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin): Kebakaran atau Peledakan Kapal Kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik Alat angkut darat tabrakan, terbalik atau keluar rel Tabrakan kapal atau benturan kapal dengan benda-benda lain kecuali air Pembongkaran barang di pelabuhan darurat Pengorbanan kerugian umum (general average/sacrifice) Jettison (pembuangan kargo keluar dari kapal laut) General Average contribution – kontribusi kerugian GA Both to blame collision : kontribusi tubrukan kapal vs kapal . #asuransiangkutan #asuransipengangkutanbarang #asuransipengirimanbarang #asuransimarinecargoinsurance @asuransicargo via Instagram
No comments:
Post a Comment