Wednesday, June 13, 2018
Mobil Hilang Dicuri berpotensi Klaim Asuransi tidak diganti, karena hal ini
Mobil Hilang Dicuri berpotensi Klaim Asuransi tidak diganti, karena hal ini
Pelanggaran Rambu Lalu Lintas, akan menyebabkan Klaim Asuransi Anda ditolak, oleh karenanya berkendaralah, atau gunakan Unit kendaraan anda tetap mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.
Seperti halnya uraian tersebut diatas, Kendaraan yang hilang dicuri saat parkir di area tanda rambu lalau lintas DILARANG PARKIR atau DILARANG STOP (P-Coret) dan (S-Coret) tidak diganti oleh asuransi.
Sejauh mana pengecualian terhadap pelanggaran Rambu Lalu Lintas ini memberi efek pada kasus sengketa klaim Asuransi Kendaraan ?
Serta sejauh mana masyarakat perduli untuk memahami pemberlakukan rambu lalu lintas itu bisa diaplikasikan sebagai keputusan yang akurat dalam proses pnyelesaian klaim ganti rugi asuransi kendaraan ?
Maka silahkan Penjelasan Rinci melalui Link Berikut :
http://carakamulia.com/mobil-hilang-di-lokasi-rambu-dilarang-parkir/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured posts
Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak
Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...

-
Contra Proferentum Rule, pada sengketa Klaim Asuransi banyak digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa klaim asuransi yang ter...
-
Institue Cargo Clauses “B”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin): Kebakaran atau Peledak...
No comments:
Post a Comment