Wednesday, June 13, 2018
Konsumen harus teliti Ajukan Polis Asuransi saat beli Kendaraan Via Leasing
Konsumen harus teliti Ajukan Polis Asuransi saat beli Kendaraan Via Leasing
Ya betul, Konsumen pengguna fasilitas Kredit Kendaraan Bermotor yang membeli kendaraan melalui kredit bank atau leasing wajib mengetahui persis dan memahami proses pengajuan penerbitan polis yang biasanya diterapkan secara otomatis wajib oleh Perusahaan leasing atau Bank tempat kita mengambil fasilitas kredit ini.
JIka konsumen tidak cermat dalam proses pengajuannya, makan efeknya akan berpengaruh saat terjadi klaim Asuransi Kendaraan.
Pada banyak kasus Klaim Asuransi Kendaraan semua proses klaim akan merujuk kepada ketentuan polis dan salah satunya ketentuan kewajiban mengungkapkan Fakta Material yang disampaikan saat pengisian formulir SPPAKB.
Mau tahu penjelasan lebih terperinci ? silahkan klik Link berikut :
http://carakamulia.com/beli-mobil-via-leasing-cermati-pengajuan-asuransinya/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Featured posts
Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak
Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...

-
Contra Proferentum Rule, pada sengketa Klaim Asuransi banyak digunakan untuk menyelesaikan kasus-kasus sengketa klaim asuransi yang ter...
-
Institue Cargo Clauses “B”, secara sederhana menjamin hal hal sbb (yang dicetak merah coret, artinya tidak dijamin): Kebakaran atau Peledak...
No comments:
Post a Comment