/* ##sitemap CSS## */ .mapasite { margin-bottom: 10px; background-color: #F8F8F8 } .mapasite.active .mapa { display: block } .mapasite .mapa { display: none } .mapasite h2 { background-color: #EEE; color: $(primary.color); font-size: 15px; padding: 10px 20px; border-radius: 2px; margin-bottom: 0; cursor: pointer; font-weight: 700 } .mapasite h2 .botao { font-size: 18px; line-height: 1.2em } .botao .fa-minus-circle { color: #f30 } .mapapost { overflow: hidden; margin-bottom: 20px; height: 70px; background-color: #FFF } .mapa { padding: 40px } .map-thumb { background-color: #F0F0F0; padding: 10px; display: block; width: 65px; height: 50px; float: left } .map-img { width: 65px; height: 50px; overflow: hidden; border-radius: 2px } .map-thumb a { width: 100%; height: 100%; display: block; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .map-thumb a:hover { -webkit-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; -moz-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .mapapost .wrp-titulo { padding-top: 10px; font-weight: 700; font-size: 14px; line-height: 1.3em; padding-left: 25px; padding-right: 10px; display: block; overflow: hidden; margin-bottom: 5px } .mapapost .wrp-titulo a { } .mapapost .wrp-titulo a:hover { color: #f30; text-decoration: underline } .map-meta { display: block; float: left; overflow: hidden; padding-left: 25px; } .mapasite h2 .botao { float: right }

Monday, April 23, 2018

Kepercayaan, TRUST ! Menganulir semua kekhawatiran tentang Penyelesaian Klaim Asuransi


Kepercayaan, TRUST ! Menganulir semua kekhawatiran tentang Penyelesaian Klaim Asuransi

Tau nggak ? di masyarakat Indonesia, kesadaran untuk berasuransi masih sangat rendah. Kenapa ya ?

Ini tidak terlepas dari beberapa faktor, misalnya pertama, prilaku-prilaku etika bisnis pemasaran asuransi yang dilakukan oleh Jasa pemasar Produk Asuransi juga sebenarnya. Di masyarakat, masih banyak tenaga pemasar asuransi yang melakukan kegiatan pemasarannya masih belum meng-edukasi masyarakat tentang apa isi polis, bagaimana cara memahaminya dan memanfaatkannya, apa saja yang dikecualikan serta bagaimana prosedur klaimnya dan apa saja syarat-syarat dan kondisi yang wajib dipenuhi atau dipatuhi oleh para pemegang polis.

Faktor kedua adalah, pihak masyarakat pembeli polis asuransi seringkali merasa sudah punya polis, dan merasa di urus oleh agen atau broker, sehingga tidak memiliki keperdulian untuk membaca polis atau memahami isi polis, hanya memiliki preseden, pokoknya aset saya aman dilindungi asuransi dan di urus oleh orang yang menawarkan asuransi kepada nya.

Blas! ketika terjadi musibah yang menimbulkan kerugian, pemegang polis akan langsung meminta agen atau broker asuransinya urus, tanpa mau memahami bahwa faktor utama yang dapat mempercepat penyelesaian klaim asuransi adalah justru respon tercepat dari pemegang polis, balum lagi jika agen dan brokernya selama ini belum meng-edukasi pemegang polis. Wah, ini bisa menjadi perselisihan penyelesaian klaim asuransi berkepanjangan dengan masing-masing menjadi seteru bagi lainnya, dan akhirnya menimbulkan keraguan dan ketidak percayaan pelanggan terhadap jasa pemasar asuransi.

Mereka (para pemegang polis) akan merasa, bahwa mereka didekati sepertinya kita teman dan saudara saat pertama pembelian polis asuransi, dengan janji manis para pemasar asuransi, lalu menjadi seperti musuh saat terjadi klaim, dan pemegang polis seringkali merasa pas klaim terjadi, agen atau broker malah kabur dan sulit dihubungi.

sampai terjadi preseden, "janji manis saat jualan, kabur saat klaim" yang melekat pada anggapan tentang Asuransi di masyarakat luas.

Oleh karenanya, sangat penting dari kedua belah pihak untuk bisa saling memahami satu sama lain, dan duduk bersama untuk  mengerti polis yang dibeli/dijual. Dalam hal ioni, Pemasar Asuransi tetap menjadi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh perselisihan klaim yang terjadi baik saat awal pembelian mreka teriukan kewajiban dalam undang-undang, sampai dengan membantu kemudahan pemegang polis memahami polis dan cara memanfaatkan atau menggunakan manfaat yang bisa diterima secara fair dan maksimal sesuai dengan ketentuan polis yang dibelinya.

Banyak sekali literatur tentang bagaimana cara penyelesaian klaim asuransi, seperti pada artikel berikut yang bisa di KLIK DISINI  


No comments:

Post a Comment

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...