/* ##sitemap CSS## */ .mapasite { margin-bottom: 10px; background-color: #F8F8F8 } .mapasite.active .mapa { display: block } .mapasite .mapa { display: none } .mapasite h2 { background-color: #EEE; color: $(primary.color); font-size: 15px; padding: 10px 20px; border-radius: 2px; margin-bottom: 0; cursor: pointer; font-weight: 700 } .mapasite h2 .botao { font-size: 18px; line-height: 1.2em } .botao .fa-minus-circle { color: #f30 } .mapapost { overflow: hidden; margin-bottom: 20px; height: 70px; background-color: #FFF } .mapa { padding: 40px } .map-thumb { background-color: #F0F0F0; padding: 10px; display: block; width: 65px; height: 50px; float: left } .map-img { width: 65px; height: 50px; overflow: hidden; border-radius: 2px } .map-thumb a { width: 100%; height: 100%; display: block; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .map-thumb a:hover { -webkit-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; -moz-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .mapapost .wrp-titulo { padding-top: 10px; font-weight: 700; font-size: 14px; line-height: 1.3em; padding-left: 25px; padding-right: 10px; display: block; overflow: hidden; margin-bottom: 5px } .mapapost .wrp-titulo a { } .mapapost .wrp-titulo a:hover { color: #f30; text-decoration: underline } .map-meta { display: block; float: left; overflow: hidden; padding-left: 25px; } .mapasite h2 .botao { float: right }

Monday, April 13, 2020

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yang biasa disebut COVID-19, bagaimana tidak ? Semua aktivitas bisnis diseluruh dunia melambat, bahkan hampir terhenti dikarenakan upaya memutus rantai penyebaran wabah virus ini memerlukan isolasi ketat dan diberlakukannya Lock-Down yang diberlakukan pada hampir seluruh negara di dunia yang terkena dampak sebaran virus ini. 

Wabah penyakit ini juga telah dinyatakan secara resmi oleh WHO merupakan Pandemi, pada 11 Maret 2020 yaitu 2 bulan setelah mewabah di Wuhan, China. Beragam cara dan strategi diaplikasikan,  dalam upaya menanggulangi dampak dari penyakit wabah ini, hingga upaya keras memutus mata rantai penyebaran virus yaitu dengan melakukan Lock Down serta menghentikan aktivitas pendidikan dan aktivitas kerja seluruh masyarakat untuk menjaga jarak dan melakukan aktivitas dengan sepenuhnya berada di rumah.

Ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi dunia usaha, aktivitas usaha perdagangan dan perekonomian hampir sepenuhnya terhenti, padahal, biaya tetap yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit bagi setiap perusahaan, seperti upah karyawan, biaya langganan listrik air telekomunikasi, belum lagi berjalannya bunga bank dan masih banyak lagi. 

Sebagian besar pelaku usaha mencari jalan keluar untuk menanggulangi kerugian ini, yaitu kerugian keuangan yang disebabkan oleh aktivitas bisnis yang terhenti.

Bukankah, ada produk asuransi yang memberikan kompensasi kerugian jika bisnis berhanti ? bagaimana dengan Jenis jaminan pada Produk Polis "Business Interruption"?

Diberbagai belahan dunia, industri asuransi mulai menjadi tumpuan harapan bagi pada pelaku usaha untuk bisa memberikan kompensasi kerugian ini, melalui pengajuan klaim kerugian finansial melalui polis Business Interruption yang dimiliki dari bagian polis komersial Property All Risks. Lalu bagaimana Respon Industri menjawab hal ini ?

Industry Asuransi Global, memberikan respon dengan menjelaskan secara rinci Jaminan Business Interruption merupakan Polis yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti Polis Komersial seperti Polis Asuransi Kebakaran, Property All Risks, Kerusakan Mesin, Gempa Bumi, Terorisme dan Sabotase. Dengan demikian, Jaminan Penggantian kerugian keuangan yang dijamin adalah dari karena terhentinya usaha yang disebabkan oleh Resiko yang dijamin didalam polis yang diikutinya. Salah satu contohnya adalah pada referensi berikut : 

Referensi : https://www.insurancebusinessmag.com/uk/news/breaking-news/coronavirus-firms-clarify-business-interruption-coverage-217610.aspx 

dan masih banyak lagi berita terkait reaksi industri asuransi dari issu-issu seperti ini.

Pasar Asuransi Lloyd, yaitu melalui LMA (Lloyd Market Association), juga memberikan respons atas perkembangan Pandemi ini terkait dengan "Business Outbreak", yaitu dengan menerbitkan 4 jenis Wording baru, yaitu "
  • LMA5391 Coronavirus Exclusion
  • LMA5392 Limited Automatic Extension – Prevention of Access to Lloyd’s of London
  • LMA5393 Communicable Disease Endorsement
  • LMA5394 Communicable Disease Exclusion Property Treaty

Apa saja isinya ? bisa di cek dengan mendownload pada link berikut : 

Lalu bagaiman respon penyedia salah satu penyedia reasuransi, asuransi primer, dan solusi risiko papan atas Munich-Re terkait dengan hal ini ? selain juga menerapkan aktivitas WFH (Work from Home ?

Pada 27 Maret 2020, Munich Re menerbitkan Article dalam Topik "Business Risks" yang berjudul : "Epidemic Risk Solutions – saving lives, protecting economies" 

Pada artikel tersebut, disebutkan bahwa sesuai dengan komitmen MunichRe untuk membuat masyarakat dan ekonomi lebih tangguh terhadap risiko wabah epidemi, mereka telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk mengembangkan pasar yang relatif baru.

Sejak tahun 2017, Mereka telah mengembangkan sebuah Munich Re’s Epidemic Risk Solutions Team yang berdedikasi dengan keahlian mendalam dalam epidemiologi, statistik, pemodelan risiko, manajemen keuangan dan klaim untuk menyediakan kapasitas bagi lembaga publik dan bisnis sektor swasta seperti perhotelan, manufaktur, ritel, pertambangan dan konstruksi. Produk mencakup risiko spesifik yang terkait dengan epidemi, termasuk gangguan bisnis dan penutupan lokasi sementara.

Tim ini sedang menangani kesenjangan cakupan yang signifikan yang belum dapat diselesaikan asuransi tradisional: gangguan bisnis yang tidak merusak sebagai akibat dari epidemi. Misalnya, sebagian besar kebijakan kerusakan properti standar memerlukan gangguan bisnis karena kerusakan fisik dan juga biasanya tidak mencakup penyakit menular.

Namun, upaya ini masih memerlukan kerjasama kemitraan Strategis yang bisa bekerja sama dalam menemukan Solusi atas kasus-kasus yang paling sulit dipecahkan juga dalam menemukan harga yang tepat dan pendekatan manajemen risiko sebagai bagian yang penting.

Artikel ini juga memuat hasil study epidemic history, serta peta sebuah "Tailor-made risk transfer solutions for all lines of business" yang diharapkan.

Secara lebih rinci, bisa melihat artikelnya lebih jelas lagi melalui link berikut :

Industri Asuransi secara global, merespon dengan cukup baik atas wabah ini, wabah yang baru saat ini terjadi secara serentak mewabah hampir diseluruh bagian dunia. 

Salam Asuransi!



Sunday, March 22, 2020

Mencegah dan mengurangi Dampak Risiko Banjir

1. Buang Sampah pada tempatnya 2. Buat Saluran air yang baik dan benar 3. Rajin memeriksa dan membersihkan saluran air 4. Menanam pohon disekitar lingkungan 5. Membuat tanggul di area yang rendah dan pernah terjadi genangan air yang meluap 6. Jika memiliki halaman, buat area alokasi air atau penampungan air 7. Membuat lubang biopori 8. Membuat Sumur resapan 9. Menggunakan bahan yang mudah resap air di halaman (paving Stone/Paving Block) 10. Buat Area Green Open Space


Rekan-rekan,

Seperti postingan sebelumnya tentang 10 Bencana yang perlu kita ketahui dan waspadai tentunya bisa menjadikan kita memiliki kesadaran untuk memikirkan tindakan pencegahan atau minimal mengurangi dambak terjadinya bencana. 

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dilakukan, minimal untuk area lokal masing-masing, karena dengan kesadaran terhadap upaya menanggulangi bencana, akan membuat kita lebih cepat tanggap dan tidak panik jika harus menghadapinya.

BANJIR

1. Buang Sampah pada tempatnya
2. Buat Saluran air yang baik dan benar
3. Rajin memeriksa dan membersihkan saluran air
4. Menanam pohon disekitar lingkungan
5. Membuat tanggul di area yang rendah dan pernah terjadi genangan air yang meluap
6. Jika memiliki halaman, buat area alokasi air atau penampungan air
7. Membuat lubang biopori
8. Membuat Sumur resapan
9. Menggunakan bahan yang mudah resap air di halaman (paving Stone/Paving Block)
10. Buat Area Green Open Space
11. Siapkan Tas Darurat, yang berisi peralatan dan perangkat penting yang seandainya diperlukan, saat (jika) kita harus mengungsi ke tempat lainnya.

Jadi sebelum musibah terjadi, kita perlu melakukan tindakan yang bisa mencegah terjadinya banjir, karena banjir itu, biasanya atau pada umumnya terjadi karena faktor kelalaian manusia yang tidak memiliki keperdulian menjaga lingkungannya.

Saat terjadi Banjir, Minimal 5 langkah utama yang perlu dilakukan adalah :
1. Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir.
2. Matikan aliran listrik di dalam rumah atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana.
3. Mengungsi ke daerah aman atau posko banjir sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk dilewati.
4. Segera amankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi.
5. Jika air terus meninggi, hubungi instansi terkait dengan penanggulangan bencana seperti Kantor Kepala Desa, Lurah, ataupun Camat.

Lalu setelah terjadi Banjir, usahakan untuk lakukan hal ini :
1. Secepatnya membersihkan rumah. Gunakan antiseptik untuk membunuh kuman penyakit.
2. Cari dan siapkan air bersih untuk menghindari terjangkitnya penyakit diare.
3. Periksa semua peralatan dan perlengkapan rumah yang terkena banjir, bersihkan dan pastikan tidak lembab agar tidak ada bakteri didalamnya


Wednesday, March 4, 2020

10 Jenis Bencana yang perlu kita waspadai

10 Jenis Bencana yang perlu kita waspadai

10 Jenis Bencana Yang Perlu Kita Waspadai

Dalam beberapa minggu terakhir, bencana yang terjadi disekitar kita cukup tinggi frekuensinya, belum lagi jika dilihat pada tahun 2018-2019, bencana yang terjadi seperti gempa bumi, longsor dan lainnya terjadi begitu sering dan memberikan dampak kerusakan dan kerugian yang tidak sedikit.

Sosialisasi tentang risiko atas bencana yang mungkin saja terjadi, dan umumnya terjadi tiba-tiba, akan sangat merepotkan kita dalam menghadapinya, karena seringkali kita tidak siap atau tidak punya persiapan untuk menghadapi bencana dan cara menanggulanginya. 

Oleh sebab itu, mari kita ketahui Jenis Bencana yang perlu kita ketahui dan waspadai, agar kita senantiasa siap menghadapinya, dan jika perlu mempersiapkan tindakan atau peralatan penting sebelum terjadinya bencana. 

1. Banjir 

Banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banjir adalah berair banyak dan deras, kadang-kadang meluap (tentang kali dan sebagainya).

Banjir juga dapat diartikan peristiwa terbenamnya daratan (yang biasanya kering) karena volume air yang meningkat.

Menurut Encyclopaedia Britannica, banjir adalah tahap air tinggi di mana air meluap ke tepi alami atau buatan ke tanah yang biasanya kering.

Dikutip dari situs BNPB, banjir adalah peristiwa atau kejadian alami di mana sebidang tanah atau area yang biasanya merupakan lahan kering, tiba-tiba terendam air karena volume air meningkat.

Secara sederhana, banjir dapat didefinisikan sebagai luapan air dalam jumlah besar ke daratan yang biasanya kering. Banjir terjadi karena banyak hal seperti hujan yang berlebihan, meluapnya aliran sungai, sungai, danau atau lautan. Banjir sangat berbahaya dan berpotensi menyapu bersih seluruh kota, garis pantai atau daerah dan menyebabkan kerusakan luas pada kehidupan dan properti. Banjir juga memiliki kekuatan erosif yang besar dan bisa sangat merusak

Terjadinya banjir disebabkan oleh beberapa faktor.
1. Hujan deras
2. Sungai meluap 
3. Badai dan angin kencang di pantai Air laut dapat terbawa angin kencang dan angin topan ke daratan pantai yang kering lalu menyebabkan banjir. 
4. Bendungan rusak 
5. Es dan salju mencair 
6. Penyumbatan Drainase

2. Tanah Longsor

Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. 

Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
  • erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan, sungai-sungai atau gelombang laut yang menggerus kaki lereng-lereng bertambah curam
  • lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat
  • gempa bumi menyebabkan getaran, tekanan pada partikel-partikel mineral dan bidang lemah pada massa batuan dan tanah yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng tersebut
  • gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debu-debu
  • getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir
  • berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju


Penyebab Tanah Longsor umumnya disebabkan oleh :
1. Erosi Tanah 
2. Curah Hujan yang tinggi
3. Getaran dari sebab terjadinya Gempa Bumi
4. Hutan Gundul
5. Lereng dan tebing yang terjal
6. Lahan Pertanian di Lereng
7. Hancurnya Bebatuan
8. Tanah Tidak padat

3. Letusan Gunung berapi

Letusan gunung merupakan peristiwa yang terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Peristiwa ini berhubungan dengan naiknya magma dari dalam perut bumi. Aktifitas magma yang mempunyai suhu yang sangat tinggi di dalam perut bumi berusaha keluar sehingga dapat terjadi retakan-retakan dan pergeseran lempeng kulit bumi. Magma yang keluar dari perut gunung berapi adalah gunung yang sedang meletus atau vulkanisme.

Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. Jenis dan bentuk gunung api bermacam-macam karena derajat kekentalan dan kedalaman magma terbentuknya gunung api berbeda-beda.

Gunung api meletus, terjadi akibat endapan magma di dalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan-letusan seperti inilah gunung api terbentuk. Hasil letusan gunung berapi berupa: gas vulkanik, lava dan aliran pasir serta batu panas, lahar, tanah longsor, gempa bumi, abu letusan, awan panas. Letusannya yang membawa abu dan batu dapat menyembur dengan keras hingga sejauh radius 18 km atau lebih, sedang lavanya bisa membanjiri daerah sejauh radius 90 km. Letusan gunung berapi bisa menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang besar hingga sampai ribuan kilometer jauhnya dan bahkan bisa mempengaruhi putaran iklim di bumi ini.

Tidak semua gunung berapi sering meletus. Gunung berapi yang sering meletus disebut gunung berapi aktif.


4. Gempa Bumi

Gempa bumi adalah getaran atau getar-getar yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa Bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak Bumi (lempeng Bumi). Frekuensi suatu wilayah, mengacu pada jenis dan ukuran gempa Bumi yang dialami selama periode waktu. Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismometer. Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. Skala Rickter adalah skala yang dilaporkan oleh observatorium seismologi nasional yang diukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan jika besarnya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. Gempa Bumi terbesar bersejarah besarnya telah lebih dari 9, meskipun tidak ada batasan besarnya. Gempa Bumi besar terakhir besarnya 9,0 atau lebih besar adalah 9,0 magnitudo gempa di Jepang pada tahun 2011 (per Maret 2011), dan itu adalah gempa Jepang terbesar sejak pencatatan dimulai. Intensitas getaran diukur pada modifikasi Skala Mercalli.

5. Tsunami

Tsunami merupakan salah satu jenis bencana alam yang berkaitan dengan gelombang lautan. Gelombang lautan yang sangat besar dan menerjang daratan (baca: ekosistem darat) ini disebut dengan tsunami. Tsunami berasal dari bahasa Jepang, Tsu yang berarti pelabuhan dan Nami yang berarti gelombang. Secara harfiah, tsunami mempunyai arti ombak besar di pelabuhan. Lebih ilmiah lagi,  yang dimaksud tsunami adalah perpindahan badan air yang disebabkan oleh perubahan permukaan laut secara vertikal yang berlangsung dengan tiba- tiba. mengapa nama bencana ini adalah tsunami yang diambil dari bahasa Jepang? Mungkin karena negara Jepang merupakan negara yang sangat rawan dengan adanya gempa, sehingga terjadinya gelombang besar yang merupakan akibat dari gempa biasa terjadi.

Gelombang tsunami merupakan jenis gelombang yang dapat bergerak ke segala arah hingga mencapai jarak ribuan kilometer. Daya kerusakan yang diakibatkan gelombang ini akan semakin kuat apabila berada di daratan yang dekat dengan pusat gangguan. Apabila di lautan (baca: macam-macam laut) , tinggi gelombang tsunami ini tidak terlalu tinggi, hanya sekitar 1 meter saja. Meski demikian, kecepatan yang dimiliki oleh gelombang ini bisa mencapai 500 hingga 1000 kilometer per jam, kecepatan ini menyamai dengan kecepatan pesawat jet. Saking cepatnya gelombang ini, kapal yang berada di lautan sampai tidak terasa akan kehadiran gelombang ini.

Sebaliknya, semakin mendekati ekosistem pantai, kecepatan gelombang ini semakin menurun, hanya sekitar 35 hingga 50 kilometer per jam. Namun, tingginya gelombang akan semakin naik, hingga mencapai 20 meter. Dengan ketinggian yang sedemikian ini, maka gelombang tsunami dapat masuk ke daratan hingga jarak puluhan kilometer. Inilah sekilas gambaran umum mengenai gelombang tsunami.


6. Bahaya Kebakaran

Bahaya kebakaran dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Bahaya kebakaran ringan
Merupakan bahaya terbakar pada tempat dimana terdapat bahan-bahan yang mempunyai nilai kemudahan terbakar rendah dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah dan menjalarnya api lambat.
2. Bahaya kebakaran sedang
Bahaya kebakaran tingkat ini dibagi lagi menjadi dalam tiga kelompok, yaitu:
a. Kelompok I
Adalah bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat bahan-bahan yang mempunyai nilai kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2.5 meter dan apabila terjadi kebakaran, melepaskan panas sedang sehingga menjalarnya api sedang.
b. Kelompok II
Adalah bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat bahan-bahan yang mempunyai nilai kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih
dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang sehingga menjalarnya api sedang.
c. Kelompok III
Merupakan bahaya terbakar pada tempat dimana terdapat bahan-bahan yang mempunyai nilai kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi dan menjalarnya api cepat.
3. Bahaya kebakaran berat
Merupakan bahaya terbakar pada tempat dimana terdapat bahan-bahan yang mempunyai nilai kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sangat tinggi dan menjalarnya api sangat cepat.


7. Bencana Kekeringan

Kekeringan adalah keadaan kekurangan pasokan air pada suatu daerah dalam masa yang berkepanjangan (beberapa bulan hingga bertahun-tahun). Biasanya kejadian ini muncul bila suatu wilayah secara terus-menerus mengalami curah hujan di bawah rata-rata. Musim kemarau yang panjang akan menyebabkan kekeringan karena cadangan air tanah akan habis akibat penguapan (evaporasi), transpirasi, ataupun penggunaan lain oleh manusia.

Kekeringan dapat menjadi bencana alam apabila mulai menyebabkan suatu wilayah kehilangan sumber pendapatan akibat gangguan pada pertanian dan ekosistem yang ditimbulkannya. Dampak ekonomi dan ekologi kekeringan merupakan suatu proses sehingga batasan kekeringan dalam setiap bidang dapat berbeda-beda. Namun, suatu kekeringan yang singkat tetapi intensif dapat pula menyebabkan kerusakan yang signifikan.


8. Bencana Badai dan Angin Ribut

Badai adalah cuaca yang ekstrem, mulai dari hujan es dan badai salju sampai badai pasir dan debu.

Badai disebut juga siklon tropis oleh meteorolog, berasal dari samudera yang hangat. Badai bergerak di atas laut mengikuti arah angin dengan kecepatan sekitar 20 km/jam.

Badai bukan angin ribut biasa.Kekuatan anginnya dapat mencabut pohon besar dari akarnya, meruntuhkan jembatan, dan menerbangkan atap bangunan dengan mudah. 

Tiga hal yang paling berbahaya dari badai adalah 
  • sambaran petir, 
  • banjir bandang, dan 
  • angin kencang.
Terdapat berbagai macam badai, seperti badai hujan, badai guntur, dan badai salju.Badai paling merusak adalah badai topan (hurricane), yang dikenal sebagai angin siklon (cyclone) di Samudera Hindia atau topan (typhoon) di Samudera Pasifik.


Angin topan adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang terjadi di khatulistiwa.Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca.[butuh rujukan] Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 Km/jam. Angin topan biasa dialami saat pergantian musim

9. Bencana Wabah Penyakit

Wabah adalah istilah umum untuk menyebut kejadian tersebarnya penyakit pada daerah yang luas dan pada banyak orang, maupun untuk menyebut penyakit yang menyebar tersebut. Wabah dipelajari dalam epidemiologi.

Dalam epidemiologi, epidemi (dari bahasa Yunani epi- pada + demos rakyat) adalah penyakit yang timbul sebagai kasus baru pada suatu populasi tertentu manusia, dalam suatu periode waktu tertentu, dengan laju yang melampaui laju "ekspektasi" (dugaan), yang didasarkan pada pengalaman mutakhir. Dengan kata lain, epidemi adalah wabah yang terjadi secara lebih cepat daripada yang diduga. Jumlah kasus baru penyakit di dalam suatu populasi dalam periode waktu tertentu disebut incidence rate (bahasa Inggris; "laju timbulnya penyakit").

Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, pengertian wabah dapat dikatakan sama dengan epidemi, yaitu "berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi ... keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka" (UU 4/1984).

Suatu wabah dapat terbatas pada lingkup kecil tertentu (disebut outbreak, yaitu serangan penyakit), lingkup yang lebih luas ("epidemi") atau bahkan lingkup global (pandemi).

Penyakit-yang-umum yang terjadi pada laju yang konstan namun cukup tinggi pada suatu populasi disebut sebagai endemik. Contoh penyakit endemik adalah malaria di sebagian Afrika (misalnya, Liberia). Di tempat seperti itu, sebagian besar populasinya diduga terjangkit malaria pada suatu waktu dalam masa hidupnya.

10. Bahaya Konflik

Konflik berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya.

Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.

Konflik bertentangan dengan integrasi. Konflik dan Integrasi berjalan sebagai sebuah siklus di masyarakat. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi. Sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menciptakan konflik

Nah Setelah kita mulai mengetahui dan menyadari bahaya yang akan dihadapi atas bencana tersebut, maka kita perlu juga mengetahui tata cara penanggulangannya juga aktivitas yang harus dilakukan saat berada dalam situasi darurat. Ini dinamakan Mitigasi bencana. 

Uraian mengenai Mitigasi bencana akan di sampaikan melalui tulisan selanjutnya ya. 



Monday, June 10, 2019

Layanan Perpajakan, tersedia mulai tahun ini


Tangerang, 10 Juni 2019

Merespon permintaan dari beberapa rekan, mulai tahun ini, tim kami membuka layanan jasa konsultasi perpajakan, yang meliputi :


  1. Jasa Kepatuhan Pajak
  2. Jasa Perencanaan Pajak
  3. Jasa Periksa Laporan Pajak
  4. Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
  5. Jasa Konsultasi Pajak
  6. Jasa Restitusi Pajak
Jadi dari semua itu, layanan yang bisa diberikan terkait Pajak bimbingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan ekonomis, memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifta khusus maupun umum. Kami juga memberikan layanan perencanaan perpajakan agar ana dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebakan keuangan anda. 

Silahkan hubungi untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci.

Thursday, April 25, 2019

Apakah Imbal Jasa Penutupan Asuransi Cukup membiayai Penanganan Klaim Asuransi ?

Apakah Imbal Jasa Penutupan Asuransi Cukup membiayai Penanganan Klaim Asuransi ?
Apakah Imbal Jasa Penutupan AsuransiCukup membiayai PenangananKlaim Asuransi ?

Mengalami Musibah Katastropik yang terjadi selama setahun terakhir ini, baik dari kejadian Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta Tsunami juga Banjir dan Badai, dengan umumnya pemberlakukan Jasa dikenakan pada saat penutupan, terutama pada polis-polis retail dengan lokasi pertanggungan yang memiliki jarak yang tidak dekat dari lokasi kantor pelayanan, Apakah Nilai Imbal Jasa yang diterima mencukupi dan bisa membiayai Biaya Pengurusan dan Penanganan klaim Asuransi, terlebih untuk klaim-klaim yang memerlukan pendampingan dan survey klaim yang berulang-ulang ?

Ini mungkin menjadi dasar Pengaturan tentang Imbalan Jasa di tetapkan sbb : 

POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Bab III Bagian Kelima Pasal 27 

Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim. 

Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.

Jadi ? 

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers
Membaca berita tentang temuan 2 perusahaan asuransi oleh OJK yang masih menerapkan Engineering Fee, (https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-dua-pemain-asuransi-umum-yang-masih-terapkan-engineering-fee-di-2018) hal ini tentunya terkait juga dengan Broker Asuransi yang selama ini gonjang-ganjing tentang Engineering Fee.

Sebenarnya, Perusahaan Broker Asuransi mestinya bisa mendapatkan Potential Income dari beberap akebijakan yang telah dituangkan didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa saja itu?

Mari kita cek ketentuan nya :

UU 40 Th 2014 Tentang PERASURANSIAN

Bab IV Pasal 29 Ayat 7
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraaanya

POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Bab III Bagian Kelima Pasal 27 

Ayat 1
Perusahaan Pialang Asuransi berhak mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas jasa keperantaraaanya.

Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim. 

Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.

Ayat 5
Imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibayarkan langsung oleh Peemegang Polis, tertanggung, Peserta aatu Perusahaan Ceding, atau menjadi Bagian dari premi atau kontribusi

Ayat 6 
Dalam hal imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari premi atau kontribusi, Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menjelaskan imbalan jasa keperantaraan yang diperolehnya kepada pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan ceding mengenai imbalan kasa keperantaraan tersebut

Jadi, kesimpulannya, sebenarnya Engineering Fee tidak perlu diperdebatkan kembali, mungkin akan lebih baik menerapkan apa yang telah di tentukan pada Undang-undang dan Peraturan seperti tertera diatas, jika surat Edaran OJK terkait Peraturan tentang tarif sudah memuat biaya Akuisisi (sebagai Komisi Broker atau sumber Bisnis), sekarang apakah perlu diatur juga hal hal sbb:

  1. Dalam Hal Komisi Broker adalah sebagian dari Premi/Kontribusi - ini sudah ada di OJK, lalu bagaimana jika dikenakan kepada tertanggung/pemegang polis? 
  2. Apakah Butir 1 bisa diberlakukan ? mengingat selama ini, Aplikasi Praktiknya sudah berjalan seakan Tertanggung mendapatkan Jasa Keperantaraan itu gratis dan tanpa biaya. 
  3. Lalu Bagaimana Aturan Terkait dengan Imbalan Jasa KOnsultasi ? meskipun ini tidak terlalu signifikan dalam kompetisi pasar, bisa saja sementara di skipped pengaturannya
  4. Yang terpenting mungkin Jasa Penanganan dan Pengurusan Klaim, ini yang perlu ditentukan mungkin, baik dari segi tarifnya, atau dari ketentuan, kapan ketentuan ini diaplikasikan, jika akan diberlakukan kepada polis2 yang akan diterbitkan. Sebainya mungkin di tentukan didepan, sekaligus mengedukasi kepada tertanggung atau pemegang polis, bahwa Untuk Pengurusan klaim akan dikenakan, berapa persen ? 
  5. Seperti kita ketahui, bahwa Pengurusan Penutupan Asuransi adalah Presentasenya dari Nilai premi Asuransi, sedangkan kalau Imbalan Jasa Penanganan klaim, apakah dari premi, atau semacam Success Fee dari besaran Nilai Klaim yang akhirnya disetujui dibayar (nett) ?
  6. Jadi Pada saat awal Penawaran rancangan Polis Asuransi, Broker telah mempresentasikan ini ada biayanya
  7. Dan semua itu pasti akan terjadi perubahan dalam formasi Slip Penawaran atau Slip Placement, yang seharusnya disetujui oleh seluruh pihak.
Jadi Bagaimana?



Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...