Showing posts with label Insurance. Show all posts
Showing posts with label Insurance. Show all posts

Monday, April 13, 2020

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yang biasa disebut COVID-19, bagaimana tidak ? Semua aktivitas bisnis diseluruh dunia melambat, bahkan hampir terhenti dikarenakan upaya memutus rantai penyebaran wabah virus ini memerlukan isolasi ketat dan diberlakukannya Lock-Down yang diberlakukan pada hampir seluruh negara di dunia yang terkena dampak sebaran virus ini. 

Wabah penyakit ini juga telah dinyatakan secara resmi oleh WHO merupakan Pandemi, pada 11 Maret 2020 yaitu 2 bulan setelah mewabah di Wuhan, China. Beragam cara dan strategi diaplikasikan,  dalam upaya menanggulangi dampak dari penyakit wabah ini, hingga upaya keras memutus mata rantai penyebaran virus yaitu dengan melakukan Lock Down serta menghentikan aktivitas pendidikan dan aktivitas kerja seluruh masyarakat untuk menjaga jarak dan melakukan aktivitas dengan sepenuhnya berada di rumah.

Ini menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi dunia usaha, aktivitas usaha perdagangan dan perekonomian hampir sepenuhnya terhenti, padahal, biaya tetap yang harus dikeluarkan juga tidak sedikit bagi setiap perusahaan, seperti upah karyawan, biaya langganan listrik air telekomunikasi, belum lagi berjalannya bunga bank dan masih banyak lagi. 

Sebagian besar pelaku usaha mencari jalan keluar untuk menanggulangi kerugian ini, yaitu kerugian keuangan yang disebabkan oleh aktivitas bisnis yang terhenti.

Bukankah, ada produk asuransi yang memberikan kompensasi kerugian jika bisnis berhanti ? bagaimana dengan Jenis jaminan pada Produk Polis "Business Interruption"?

Diberbagai belahan dunia, industri asuransi mulai menjadi tumpuan harapan bagi pada pelaku usaha untuk bisa memberikan kompensasi kerugian ini, melalui pengajuan klaim kerugian finansial melalui polis Business Interruption yang dimiliki dari bagian polis komersial Property All Risks. Lalu bagaimana Respon Industri menjawab hal ini ?

Industry Asuransi Global, memberikan respon dengan menjelaskan secara rinci Jaminan Business Interruption merupakan Polis yang tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti Polis Komersial seperti Polis Asuransi Kebakaran, Property All Risks, Kerusakan Mesin, Gempa Bumi, Terorisme dan Sabotase. Dengan demikian, Jaminan Penggantian kerugian keuangan yang dijamin adalah dari karena terhentinya usaha yang disebabkan oleh Resiko yang dijamin didalam polis yang diikutinya. Salah satu contohnya adalah pada referensi berikut : 

Referensi : https://www.insurancebusinessmag.com/uk/news/breaking-news/coronavirus-firms-clarify-business-interruption-coverage-217610.aspx 

dan masih banyak lagi berita terkait reaksi industri asuransi dari issu-issu seperti ini.

Pasar Asuransi Lloyd, yaitu melalui LMA (Lloyd Market Association), juga memberikan respons atas perkembangan Pandemi ini terkait dengan "Business Outbreak", yaitu dengan menerbitkan 4 jenis Wording baru, yaitu "
  • LMA5391 Coronavirus Exclusion
  • LMA5392 Limited Automatic Extension – Prevention of Access to Lloyd’s of London
  • LMA5393 Communicable Disease Endorsement
  • LMA5394 Communicable Disease Exclusion Property Treaty

Apa saja isinya ? bisa di cek dengan mendownload pada link berikut : 

Lalu bagaiman respon penyedia salah satu penyedia reasuransi, asuransi primer, dan solusi risiko papan atas Munich-Re terkait dengan hal ini ? selain juga menerapkan aktivitas WFH (Work from Home ?

Pada 27 Maret 2020, Munich Re menerbitkan Article dalam Topik "Business Risks" yang berjudul : "Epidemic Risk Solutions – saving lives, protecting economies" 

Pada artikel tersebut, disebutkan bahwa sesuai dengan komitmen MunichRe untuk membuat masyarakat dan ekonomi lebih tangguh terhadap risiko wabah epidemi, mereka telah menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk mengembangkan pasar yang relatif baru.

Sejak tahun 2017, Mereka telah mengembangkan sebuah Munich Re’s Epidemic Risk Solutions Team yang berdedikasi dengan keahlian mendalam dalam epidemiologi, statistik, pemodelan risiko, manajemen keuangan dan klaim untuk menyediakan kapasitas bagi lembaga publik dan bisnis sektor swasta seperti perhotelan, manufaktur, ritel, pertambangan dan konstruksi. Produk mencakup risiko spesifik yang terkait dengan epidemi, termasuk gangguan bisnis dan penutupan lokasi sementara.

Tim ini sedang menangani kesenjangan cakupan yang signifikan yang belum dapat diselesaikan asuransi tradisional: gangguan bisnis yang tidak merusak sebagai akibat dari epidemi. Misalnya, sebagian besar kebijakan kerusakan properti standar memerlukan gangguan bisnis karena kerusakan fisik dan juga biasanya tidak mencakup penyakit menular.

Namun, upaya ini masih memerlukan kerjasama kemitraan Strategis yang bisa bekerja sama dalam menemukan Solusi atas kasus-kasus yang paling sulit dipecahkan juga dalam menemukan harga yang tepat dan pendekatan manajemen risiko sebagai bagian yang penting.

Artikel ini juga memuat hasil study epidemic history, serta peta sebuah "Tailor-made risk transfer solutions for all lines of business" yang diharapkan.

Secara lebih rinci, bisa melihat artikelnya lebih jelas lagi melalui link berikut :

Industri Asuransi secara global, merespon dengan cukup baik atas wabah ini, wabah yang baru saat ini terjadi secara serentak mewabah hampir diseluruh bagian dunia. 

Salam Asuransi!



Thursday, April 25, 2019

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers
Membaca berita tentang temuan 2 perusahaan asuransi oleh OJK yang masih menerapkan Engineering Fee, (https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-dua-pemain-asuransi-umum-yang-masih-terapkan-engineering-fee-di-2018) hal ini tentunya terkait juga dengan Broker Asuransi yang selama ini gonjang-ganjing tentang Engineering Fee.

Sebenarnya, Perusahaan Broker Asuransi mestinya bisa mendapatkan Potential Income dari beberap akebijakan yang telah dituangkan didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa saja itu?

Mari kita cek ketentuan nya :

UU 40 Th 2014 Tentang PERASURANSIAN

Bab IV Pasal 29 Ayat 7
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraaanya

POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Bab III Bagian Kelima Pasal 27 

Ayat 1
Perusahaan Pialang Asuransi berhak mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas jasa keperantaraaanya.

Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim. 

Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.

Ayat 5
Imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibayarkan langsung oleh Peemegang Polis, tertanggung, Peserta aatu Perusahaan Ceding, atau menjadi Bagian dari premi atau kontribusi

Ayat 6 
Dalam hal imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari premi atau kontribusi, Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menjelaskan imbalan jasa keperantaraan yang diperolehnya kepada pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan ceding mengenai imbalan kasa keperantaraan tersebut

Jadi, kesimpulannya, sebenarnya Engineering Fee tidak perlu diperdebatkan kembali, mungkin akan lebih baik menerapkan apa yang telah di tentukan pada Undang-undang dan Peraturan seperti tertera diatas, jika surat Edaran OJK terkait Peraturan tentang tarif sudah memuat biaya Akuisisi (sebagai Komisi Broker atau sumber Bisnis), sekarang apakah perlu diatur juga hal hal sbb:

  1. Dalam Hal Komisi Broker adalah sebagian dari Premi/Kontribusi - ini sudah ada di OJK, lalu bagaimana jika dikenakan kepada tertanggung/pemegang polis? 
  2. Apakah Butir 1 bisa diberlakukan ? mengingat selama ini, Aplikasi Praktiknya sudah berjalan seakan Tertanggung mendapatkan Jasa Keperantaraan itu gratis dan tanpa biaya. 
  3. Lalu Bagaimana Aturan Terkait dengan Imbalan Jasa KOnsultasi ? meskipun ini tidak terlalu signifikan dalam kompetisi pasar, bisa saja sementara di skipped pengaturannya
  4. Yang terpenting mungkin Jasa Penanganan dan Pengurusan Klaim, ini yang perlu ditentukan mungkin, baik dari segi tarifnya, atau dari ketentuan, kapan ketentuan ini diaplikasikan, jika akan diberlakukan kepada polis2 yang akan diterbitkan. Sebainya mungkin di tentukan didepan, sekaligus mengedukasi kepada tertanggung atau pemegang polis, bahwa Untuk Pengurusan klaim akan dikenakan, berapa persen ? 
  5. Seperti kita ketahui, bahwa Pengurusan Penutupan Asuransi adalah Presentasenya dari Nilai premi Asuransi, sedangkan kalau Imbalan Jasa Penanganan klaim, apakah dari premi, atau semacam Success Fee dari besaran Nilai Klaim yang akhirnya disetujui dibayar (nett) ?
  6. Jadi Pada saat awal Penawaran rancangan Polis Asuransi, Broker telah mempresentasikan ini ada biayanya
  7. Dan semua itu pasti akan terjadi perubahan dalam formasi Slip Penawaran atau Slip Placement, yang seharusnya disetujui oleh seluruh pihak.
Jadi Bagaimana?



Friday, August 24, 2018

Prinsip Asuransi : Insurable Interest

Prinsip Asuransi : Insurable Interests

Prinsip Asuransi : Insurable Interest

”Legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law between the insured and the subject matter of the insurance”

(hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan, dan diakui secara hukum)
Pemilik Kepentingan dalam Asuransi Marine

Industri Marine : Marine Insurance Act 1745, 1788, (should have Insurable Interest), 1906 (exists at time of claim)

Insurable Risks

Insurable Risks

Insurable Risks - Resiko yang bisa diasuransikan


  1. Financial Measurement, Kerugian atas Risiko yang terjadi bisa diukur dengan uang.
  2. Homogeneous Exposures, Risiko tersebut memiliki eksposure yang sama
  3. Insurable Interest - Risiko kerugian tersebut memiliki unsur kepentingan dalam hukum
  4. Pure Risks - Risiko Murni
  5. Particular Risks (certain fundamental risks) - Risiko Khusus
  6. Fortouituous - Terjadi tiba-tiba
  7. Not against public policy - Tidak bertentangan dengan kebijakan atau peraturan atau perundang-undangan umum
  8. Reasonable Premium - Nilai Premi yang masuk diakal

Risks, Perils and Hazards

Risks, Perils and Hazards

Risks, Perils and Hazards

  • RESIKO adalah : suatu keadaan yang tidak pasti tentang kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang kalau peristiwa itu terjadi (benar-benar terjadi) bisa menimbulkan 3 hal :  Kerugian / loss,  Tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan, Memberikan keuntungan
  • PERIL : A contingency which may cause a loss or damage
  • HAZARD : a conditions which may create, decrease or increase the risk from a given peril
  • *LOSS: loss or damage in consequential of peril
  • Jenis RESIKO : Pure Risks, Fundamental Risks (incl. Catasthrophe), Speculative Risks, Particular Risks. (*Risks Sizing = Frequency & Severity)+
PHYSICAL & MORAL HAZARD & MORALE HAZARD
  • Physical Hazard : suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik atas suatu obyek yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu perils. 
  • Moral Hazard : adalah suatu kondisi yang bersumber dari diri orang yang bersangkutan (baik sebagai tertanggung, karyawan maupun masyarakat), berkaitan dengan sikap, mental atau pandangan hidup serta kebiasaan yang dapat memperbesar kemunkinan timbulnya suatu peril. 
  • Morale Hazard : as contrasted with moral hazard, does not imply a propensity to cause a loss but implies a certain indifference to loss simply because of the existence of insurance

Tujuan dan Manfaat Asuransi

Tujuan dan Manfaat Asuransi

Pada umumnya Manfaat Asuransi adalah :

  • Membantu mengelola keuangan
  • Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita nasabah
  • Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  • Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
  • Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  • Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  • Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)


Fungsi Asuransi

Fungsi Asuransi

Fungsi Primer Asuransi :

  • Risks Transfer (dengan imbalan premi)
  • Pool Fund
  • Premi Seimbang


Fungsi Sekunder Asuransi

  • Merangsang Pertumbuhan Usaha (Beban Premi Rendah)
  • Keamanan (Pelaku Usaha dapat berkosentrasi pada bisnisnya karena adanya keamanan)
  • Pencegahan kerugian 
  • Pengendalian Kerugian  (loss Prevention)
  • Manfaat Sosial : Reinstate Asset
  • Tabungan 


Fungsi Tambahan Asuransi

  • Investasi Dana : Premi yang dihimpun dari tertanggung diinvestasikan sebahagian pada beberapa investasi yang berbeda untuk memperkuat posisi keuangan dari si penanggung
  • Invisible Earnings : Resiko-resiko yang dipertanggungkan kepada penanggung si suatu negara, sebahagian akan dipertanggungkan ulang (Reasuransi) oleh penanggung tersebut pada para penanggung ulang di negara-negara lain. Bagi para penanggung ulang di negara lain, hali ini merupakan pendapatan tak nyata atau Invisible Earnings


Definisi Asuransi atau Insurance


Menurut :

UU No. 2 Tahun 1992 : 
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

UU No. 40 Tahun 2014 : 
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.


Pasal 246 (KUHD) : 
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugikan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu.

Tuesday, July 17, 2018

Selamat kepada Perusahaan Peraih Predikat "Best Insurance 2018"

Selamat kepada Perusahaan Peraih Predikat "Best Insurance 2018"

Selamat kepada Perusahaan Peraih Predikat "Best Insurance 2018"

Malam Penganugerahan Insurance Awards 2018 yang dilakukan oleh Media Asuransi, telah dilakukan di Hotel Le Meridien Jakarta pada Kamis Malam Lalu 12 Juli 2018.

Kegiatan ini telah memberikan penghargaan kepada 35 Perusahaan Asuransi dengan Predikat "Best Insurance 2018 yaitu : 

Best General Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp1,5 Triliun ke Atas

PT Asuransi Sinar Mas

PT Asuransi Astra Buana

PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk.



Best General Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp500 Miliar – Rp1,5 Triliun

PT Asuransi Tokio Marine Indonesia

PT Jasaraharja Putera

PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur



Best General Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp250 Miliar – Rp500 Miliar

PT Asuransi Umum BCA

PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika

PT AIG Insurance Indonesia



Best General Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp150 Miliar – Rp250 Miliar

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia

PT Victoria Insurance, Tbk.

PT Asuransi Bintang, Tbk.



Best General Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp100 Miliar – Rp150 Miliar

PT Asuransi Sumit Oto

PT Asuransi Artarindo

PT Avrist General Insurance



Best Life Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp2,5 Triliun ke Atas

PT BNI Life Insurance

PT Prudential Life Assurance

PT Asuransi Jiwa Sequis Life


Best Life Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp1 Triliun – Rp2,5 Triliun

PT Asuransi BRI Life

PT Commonwealth Life

PT AXA Mandiri Financial Services



Best Life Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp350 Miliar – Rp1 Triliun

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

PT Asuransi Simas Jiwa

PT Asuransi Jiwa Taspen



Best Life Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp150 Miliar – Rp350 Miliar

PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri

PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia

PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia



Best Life Insurance 2018 dengan Ekuitas Rp100 Miliar – Rp150 Miliar

PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses

PT Pacific Life Insurance



Best Reinsurance 2018

PT Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk.

PT Tugu Reasuransi Indonesia

PT Reasuransi Nasional Indonesia



Best Sharia Insurance & Reinsurance 2018

PT Reasuransi Syariah Indonesia

PT Asuransi Sonwelis Takaful

PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia


Tuesday, July 3, 2018

Forwarding Company Risks in terms of Insurance


Pada beberapa kesempatan, bertanyalah sebuah perusahaan Forwarder atau Transporter tentang Risiko yang mereka hadapi atas tuntutan Ganti Rugi Klaim Asuransi Barang yang mereka kelola untuk Nasabahnya. 

Pertanyaan Pertama.

Perusahaan kami, mendapatkan tuntutan ganti rugi dari nasabah atas Barang yang kami angkut untuk mereka, pada suatu kali barang tersebut rusak entah karena memang ada kelalaian dari kami atau dari faktor alam dan cuaca. Bagaimana Seandainya kami melengkapi Pengiriman barang tersebut dengan Pembelian Asuransi Angkutan yang kami belikan untuk mereka ? dan Bagaimana seandainya Nasabah kami tetap menginginkan Asuransi Cargo tersebut dibeli oleh mereka  ?

Pertanyaan Kedua.

Pernah suatu kali, kami mendapatkan Tuntutan dari Pihak Asuransi, karena ada klaim asuransi yang diajukan oleh nasabah barang yang kami angkut, katanya rusak karena kelalaian kami, jadi mereka klaim ke asuransi, lalu perusahaan asuransi meminta kami mengganti biaya yang mereka keluarkan untuk ganti rugi ke pemilik barang, kepada kami. Apakah kami bisa membeli asuransi untuk resiko ini ?

Pertanyaan Ketiga 

Suatu hari kami sedang bongkar muat barang, lalu armada forklift kami membentur truk Nasabah kami yang mengantar barang untuk kami angkut ke tempat tujuan. Barangnya sih tidak rusak, tapi kendaraanya rusak. Mereka menuntut ganti rugi, lalu bagaimana kami bisa memiliki perlindungan atas tuntutan tersebut ?

Pertanyaan Keempat

Sebenarnya, apasih Asuransi Pengangkutan itu ? apakah cukup kami membeli Asuransi Marine Cargo Saja atau harus ada lainnya ?
Kami ditawari produk lain, tapi apa bedanya dengan Jenis Asuransi satu dengan lainnya itu ?

Pertanyaan Kelima

Kami punya pekerjaan on Project Contract Basis, dimana dalam ketentuan Kontraknya menyebutkan
bahwa kami wajib memiliki Asuransi Freight Forwarder Liability, itu jenis polis apa, dan apa saja cakupan jaminannya ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, akhirnya dilakukan pertemuan dengan perusahaan forwarder tersebut dan mendiskusikan lebih lanjut.

Apa ikhtisar dari Pertemuan ini ? nantikan jawabannya di posting selanjutnya.

Judulnya : Menjawab Kebutuhan Asuransi bagi Perusahaan Forwarder.

Endorse : 

  • Kebutuhan Asuransi Pengangkutan Barang dan Asuransi Terkait lainnya, Silahkan Hubungi  Didit 0812-9618081 WA/Tel. Atau www.tim-agen-asuransi.com
  • Kebutuhan Konsultasi lanjutan terkait hal tersebut diatas, silahkan hubungi : Selvi Aldriani 089.628.628.925 atau www.dianmakmur.com


List of Insurance Companies in Indonesia


Here is the list of Insurance Companies ordered by largest to  Smallest of Total Assets as of 2017 according to InfoBank :

Insurance Companies Total Assets 2017
Ordered : Large to Small in Bio
ASURANSI ASTRA BUANA         12,667,033.00
ASURANSI KREDIT INDONESIA *)         12,106,172.00
ASURANSI JASA INDONESIA         11,557,010.00
ASURANSI CENTRAL ASIA           8,918,691.00
ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA           8,165,389.00
ASURANSI SINAR MAS           6,618,496.00
ASURANSI ADIRA DINAMIKA           5,682,492.00
ASURANSI MULTI ARTHA GUNA           3,886,961.00
ASURANSI WAHANA TATA           3,282,298.00
ASURANSI BINA DANA ARTA           2,966,606.00
CHUBB GENERAL INSURANCE INDONESIA           2,709,362.00
ASURANSI BANGUN ASKRIDA           2,690,394.00
ASURANSI MSIG INDONESIA           2,547,394.00
SOMPO INSURANCE INDONESIA           2,509,102.00
LIPPO GENERAL INSURANCE           2,380,989.00
ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA           2,337,953.00
ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA           2,305,493.00
BRINS GENERAL INSURANCE           2,177,932.00
ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA           1,972,898.00
ASURANSI RAKSA PATIKARA           1,595,563.00
ASURANSI ASEI INDONESIA           1,558,769.00
ASURANSIFPG INDONESIA           1,546,804.00
ASURANSI UMUM BCA           1,430,475.00
ASURANSI RAMAYANA TBK           1,395,665.00
ASURANSI TRI PAKARTA           1,393,354.00
MANDIRI AXA GENERAL INSURANCE           1,379,684.00
QBE GENERAL INSURANCE INDONESIA           1,327,250.00
AIG INSURANCE INDONESIA           1,102,818.00
ASURANSI DAYIN MITRA           1,076,575.00
ASURANSI AXA INDONESIA           1,047,431.00
ASURANSI ASOKA MAS               927,525.00
ASURANSI UMUM MEGA               910,239.00
PAN PACIFIC INSURANCE               899,626.00
ASURANSI KRESNA MITRA               858,490.00
CHINA TAIPING INSURANCE INDONESIA               846,759.00
ZURICH INSURANCE INDONESIA               832,037.00
ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA               803,478.00
ASURANSI DCAKRAWALA PROTEKSI               786,758.00
ASURANSI MITRA PELINDUNG MUSTIKA               782,898.00
ASURANSI SAMSUNG TUGU               755,639.00
ASURANSI UMUM BUMIPUTERAMUDA 1967               736,964.00
ASURANSI BINTANG TBK               684,123.00
ASURANSI SUMIT OTO               582,718.00
MNC ASURANSI INDONESIA               569,073.00
ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA               514,426.00
ASURANSI JASA TANIA               446,108.00
ASURANSI RELIANCE INDONESIA               443,188.00
BESS CENTRAL INSURANCE               438,728.00
ASURANSI HARTA AMAN PRATAMA               419,786.00
ARTHAGRAHA GENERAL INSURANCE                415,950.00
ASURANSI BUANA INDEPENDENT               413,902.00
KSK INSURANCE INDONESIA               398,393.00
ASURANSI BINAGRIYA UPAKARA               390,273.00
KOOKMIN BEST INSURANCE INDONESIA               353,659.00
SARANA LINDUNG JAYA               352,915.00
MERITZ KORINDO INSURANCE               304,562.00
MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE               299,619.00
ASURANSI MEGA PRATAMA               296,872.00
ASURANSI ARTARINDO               292,336.00
BOSOWA ASURANSI               291,577.00
ASURANSI PAROLAMAS               272,215.00
ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA               260,341.00
VICTORIA INSURANCE               253,643.00
AVRIST GENERAL INSURANCE               246,936.00
CITRA INTERNATIONAL UNDERWRITERS               224,455.00
ASURANSI STACO MANDIRI               213,492.00
ASURANSI INTRA ASIA               194,967.00
ASURANSI SIMAS NET               177,485.00
ASURANSI HIMALAYA PELINDUNG               176,536.00
BERDIKARI INSURANCE               175,578.00
ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA               171,729.00
ASURANSI EKAL LLOYD JAYA               165,304.00
ASURANSI UMUM VIDEI               161,559.00

Source : InfoBank June 2018 Edition

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...