![]() |
Project Insurance, seperti Pembangunan-pembangunan Gedung, pemasangan Mesin dan project sejenis lainnya, biasanya dilindungi dengan Polis Asuransi Contractor's All Risks, Erection All Risks, yang biasanya pada Bagian Jaminannya terdiri dari :
- Bagian 1 : Material Damage (Kerusakan Material)
- Bagian 2 : Third Party Liability (Tanggung Gugat Pihak Ketiga)
- Bagian 3 : Principal's Advanced Loss of Profit (Kehilangan keuntungan pemilik proyek, atas tertundanya operasi/penyelesaian pembangunan proyek karena sebab terjadiunya risiko yang dijamin dalam Section 1.
Sebagaimana tertera pada gambar berikut :
Jadi, pihak Agen atau Broker, atau konsumen sendiri perlu cermat dalam hal melengkapi polis porject insurance yang akan dibeli untuk kelengkapan jaminan Advanced Loss of Profit pada polis CAR atau EAR, dengan mengajukan permintaan perluasan tersebut.
Terkait apakah nantinya akan bisa dijamin atau tidak, keputusannya akan menjadi sepenuhnya otoritas dari perusahaan asuransi, apakah mereka memiliki kapasitas tersebut, atau harus fakultatif dengan premi yang bisa dijangkau.
No comments:
Post a Comment