/* ##sitemap CSS## */ .mapasite { margin-bottom: 10px; background-color: #F8F8F8 } .mapasite.active .mapa { display: block } .mapasite .mapa { display: none } .mapasite h2 { background-color: #EEE; color: $(primary.color); font-size: 15px; padding: 10px 20px; border-radius: 2px; margin-bottom: 0; cursor: pointer; font-weight: 700 } .mapasite h2 .botao { font-size: 18px; line-height: 1.2em } .botao .fa-minus-circle { color: #f30 } .mapapost { overflow: hidden; margin-bottom: 20px; height: 70px; background-color: #FFF } .mapa { padding: 40px } .map-thumb { background-color: #F0F0F0; padding: 10px; display: block; width: 65px; height: 50px; float: left } .map-img { width: 65px; height: 50px; overflow: hidden; border-radius: 2px } .map-thumb a { width: 100%; height: 100%; display: block; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .map-thumb a:hover { -webkit-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; -moz-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .mapapost .wrp-titulo { padding-top: 10px; font-weight: 700; font-size: 14px; line-height: 1.3em; padding-left: 25px; padding-right: 10px; display: block; overflow: hidden; margin-bottom: 5px } .mapapost .wrp-titulo a { } .mapapost .wrp-titulo a:hover { color: #f30; text-decoration: underline } .map-meta { display: block; float: left; overflow: hidden; padding-left: 25px; } .mapasite h2 .botao { float: right }

Tuesday, October 2, 2018

Penjarahan Paska Gempa Palu Donggala, Pesan untuk Industri Asuransi

Penjarahan Paska Gempa Palu Donggala, Pesan untuk Industri Asuransi

Gempa bumi yang terjadi di Palu dan Donggala pada 28 eptember 2018 sore hari berskala 7.4 SR, menimbulkan terjadinya tsunami.

Indonesia berduka, sudah pasti, ungkapan duka cita dan tawaran bantuan dari negara tetangga mengalir, begitupun dari dalam negeri. Sesama Saudara Kandung Indonesia Raya. 

Gempa Bumi, merupakan jenis risiko katastropik menjadi Momok menakutkan karena peristiwa kejadiannya tidak bisa di prediksi, dengan tingkat severity kerusakan yang sangat besar dan bahkan area yang luas. 

Namun demikian, Gempa bumi bisa dijamin melalui polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami yang kondisi polis standarnya diterbitkan oleh MAIPARK, dengan tarif rate yang telah diatur oleh OJK melalui Surat Edaran no. SE-06/ tanggal 26 February Tahun 2017.

Paska terjadinya GEMPA dan TSUNAMI di palu dan Donggala, muncul permasalahan baru terkait dengan situasi di lokasi gempa tsunami yang semakin sulit bahan makanan, air minum atau air bersih dan lain sebagainya, yang menyebabkan terjadinya pencurian dan penjarahan dimana-mana, bahkan tidak hanya di Mini Market seperti ALFA MIDI dan INDOMARET atau mini market lainnya, melainkan juga SPBU dan ATM serta Bank. 

Terlepas dari Polemik perdebatan panjang Pemerintah dan Masyarakat tentang ini sebagai sebuah Situasi Darurat bencana, sehingga pelanggaran penjarahan di beri tolreansi atau tidak, Industri Asuransi, harus muncul kepermukaan sebagai Pihak yang memiliki amanah dalam meringkankan terjadinya musibah ini.

Penjarahan, dalam terminologi Istilah Asuransi didefinisikan sebagai berikut :
Pada Polis Gempa Berbunyi sbb :
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
Pada Perluasan Endorsement Kerusuhan RSMDCC 41B berbunyi sbb :
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum. 
Lebih lanjut, membandingkan apakah Penjarahan ini dijamin oleh Polis Gempa Atau Tidak, ini yang menarik. 

Mari kita perhatikan pada Endorsement Perluasan RSMDCC41B :
Penjarahan, yang mengikuti Terjadinya Kerusuhan dan Huru Hara, masuk dalam Risiko yang bisa dijamin Polis

Semantara pada Polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, berbunyi sbb :
BAB IIPENGECUALIANPASAL 2PENGECUALIAN
2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.

Apa yang ada dalam pikiran rekan-rekan sahabat dalam industri Asuransi terkait dengan Pengecualian ini ?

Apakah ?

  1. Pencurian dan penjarahan TIDAK DIJAMIN dalam polis Gempa jika terjadi saat terjadinya resiko Gempa bumi dan Tsunami, tapi Paska kejadian itu DIJAMIN ? (Nah, lengkap kalimatnya seperti apa interpretasinya ?)
  2. Pencurian dan Penjarahan Memang TIDAK DIJAMIN didalam Polis Gempa ? 
  3. Kalau tidak di jamin KENAPA di perluasan RSMDCC kok penjarahan bisa DIJAMIN ? padahal KERUSUHAN hanya bentuk Perluasan Endorsement dengan Tarif Suku Premi yang sangat kecil. Sementara Risiko GEMPA merupakan POLIS TERSENDIRI dengan Tarif Suku premi dan Resiko Sendiri yang cukup BESAR, malah tidak dijamin ?
Ini mungkin menjadi PESAN bagi industri Asuransi untuk melakukan KAJI ULANG atas resiko ini, dimana sebenarnya hal paling Penting adalah :

  1. Penjarahan yang terjadi saat BENCANA ALAM seharusnya malah lebih di prioritaskan untuk bisa dijamina pada polis induknya, apalagi dengan terapan tarif premi yang cukup tinggi.
  2. Terkait dengan Penjarahan itu sendiri harus dinyatakan definisinya lebih spesifik lagi untuk membedakan 
    1. mana penjarahan yang benar dijamin karena situasi darurat bencana alam (melalui rincian item2 yang di curi), dan 
    2. mana penjarahan yang tidak bisa ditoleransi untuk dijamin dalam kondisi polis karena bukan sebab darurat bencana alam.

Jadi seluruh praktisi Asuransi, sebaiknya tidak sibut berPOLEMIK statement pemerintah dan masyarakat manjdi debat runcing apakah penjarahan ditoleransi atau tidak, tapi sebaiknya, berpikir dan berkomentar sesuai dengan fokus profesionalisme kerja dalam industri yang digeluti. 

Monggo, rekan sejawat....






No comments:

Post a Comment

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...