Pada Polis Gempa Berbunyi sbb :
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
Pada Perluasan Endorsement Kerusuhan RSMDCC 41B berbunyi sbb :
Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.Lebih lanjut, membandingkan apakah Penjarahan ini dijamin oleh Polis Gempa Atau Tidak, ini yang menarik.
Mari kita perhatikan pada Endorsement Perluasan RSMDCC41B :
Penjarahan, yang mengikuti Terjadinya Kerusuhan dan Huru Hara, masuk dalam Risiko yang bisa dijamin Polis
Semantara pada Polis Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, berbunyi sbb :
BAB IIPENGECUALIANPASAL 2PENGECUALIAN
2.3. Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
- Pencurian dan penjarahan TIDAK DIJAMIN dalam polis Gempa jika terjadi saat terjadinya resiko Gempa bumi dan Tsunami, tapi Paska kejadian itu DIJAMIN ? (Nah, lengkap kalimatnya seperti apa interpretasinya ?)
- Pencurian dan Penjarahan Memang TIDAK DIJAMIN didalam Polis Gempa ?
- Kalau tidak di jamin KENAPA di perluasan RSMDCC kok penjarahan bisa DIJAMIN ? padahal KERUSUHAN hanya bentuk Perluasan Endorsement dengan Tarif Suku Premi yang sangat kecil. Sementara Risiko GEMPA merupakan POLIS TERSENDIRI dengan Tarif Suku premi dan Resiko Sendiri yang cukup BESAR, malah tidak dijamin ?
- Penjarahan yang terjadi saat BENCANA ALAM seharusnya malah lebih di prioritaskan untuk bisa dijamina pada polis induknya, apalagi dengan terapan tarif premi yang cukup tinggi.
- Terkait dengan Penjarahan itu sendiri harus dinyatakan definisinya lebih spesifik lagi untuk membedakan
- mana penjarahan yang benar dijamin karena situasi darurat bencana alam (melalui rincian item2 yang di curi), dan
- mana penjarahan yang tidak bisa ditoleransi untuk dijamin dalam kondisi polis karena bukan sebab darurat bencana alam.
No comments:
Post a Comment