Tangerang, 10 Juni 2019
Merespon permintaan dari beberapa rekan, mulai tahun ini, tim kami membuka layanan jasa konsultasi perpajakan, yang meliputi :
- Jasa Kepatuhan Pajak
- Jasa Perencanaan Pajak
- Jasa Periksa Laporan Pajak
- Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
- Jasa Konsultasi Pajak
- Jasa Restitusi Pajak
Jadi dari semua itu, layanan yang bisa diberikan terkait Pajak bimbingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien dan ekonomis, memberi penjelasan atas isu-isu perpajakan yang bersifta khusus maupun umum. Kami juga memberikan layanan perencanaan perpajakan agar ana dapat mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko sanksi / denda, serta menyusun kebijakan perpajakan yang selaras dengan kebakan keuangan anda.
Silahkan hubungi untuk mendapatkan penjelasan lebih terperinci.