 |
Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers |
Sebenarnya, Perusahaan Broker Asuransi mestinya bisa mendapatkan Potential Income dari beberap akebijakan yang telah dituangkan didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa saja itu?
Mari kita cek ketentuan nya :
UU 40 Th 2014 Tentang PERASURANSIAN
Bab IV Pasal 29 Ayat 7
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraaanya
POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Bab III Bagian Kelima Pasal 27
Ayat 1
Perusahaan Pialang Asuransi berhak mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas jasa keperantaraaanya.
Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim.
Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.
Ayat 5
Imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibayarkan langsung oleh Peemegang Polis, tertanggung, Peserta aatu Perusahaan Ceding, atau menjadi Bagian dari premi atau kontribusi
Ayat 6
Dalam hal imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari premi atau kontribusi, Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menjelaskan imbalan jasa keperantaraan yang diperolehnya kepada pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan ceding mengenai imbalan kasa keperantaraan tersebut
Jadi, kesimpulannya, sebenarnya Engineering Fee tidak perlu diperdebatkan kembali, mungkin akan lebih baik menerapkan apa yang telah di tentukan pada Undang-undang dan Peraturan seperti tertera diatas, jika surat Edaran OJK terkait Peraturan tentang tarif sudah memuat biaya Akuisisi (sebagai Komisi Broker atau sumber Bisnis), sekarang apakah perlu diatur juga hal hal sbb:
- Dalam Hal Komisi Broker adalah sebagian dari Premi/Kontribusi - ini sudah ada di OJK, lalu bagaimana jika dikenakan kepada tertanggung/pemegang polis?
- Apakah Butir 1 bisa diberlakukan ? mengingat selama ini, Aplikasi Praktiknya sudah berjalan seakan Tertanggung mendapatkan Jasa Keperantaraan itu gratis dan tanpa biaya.
- Lalu Bagaimana Aturan Terkait dengan Imbalan Jasa KOnsultasi ? meskipun ini tidak terlalu signifikan dalam kompetisi pasar, bisa saja sementara di skipped pengaturannya
- Yang terpenting mungkin Jasa Penanganan dan Pengurusan Klaim, ini yang perlu ditentukan mungkin, baik dari segi tarifnya, atau dari ketentuan, kapan ketentuan ini diaplikasikan, jika akan diberlakukan kepada polis2 yang akan diterbitkan. Sebainya mungkin di tentukan didepan, sekaligus mengedukasi kepada tertanggung atau pemegang polis, bahwa Untuk Pengurusan klaim akan dikenakan, berapa persen ?
- Seperti kita ketahui, bahwa Pengurusan Penutupan Asuransi adalah Presentasenya dari Nilai premi Asuransi, sedangkan kalau Imbalan Jasa Penanganan klaim, apakah dari premi, atau semacam Success Fee dari besaran Nilai Klaim yang akhirnya disetujui dibayar (nett) ?
- Jadi Pada saat awal Penawaran rancangan Polis Asuransi, Broker telah mempresentasikan ini ada biayanya
- Dan semua itu pasti akan terjadi perubahan dalam formasi Slip Penawaran atau Slip Placement, yang seharusnya disetujui oleh seluruh pihak.
Jadi Bagaimana?