Thursday, April 25, 2019

Apakah Imbal Jasa Penutupan Asuransi Cukup membiayai Penanganan Klaim Asuransi ?

Apakah Imbal Jasa Penutupan Asuransi Cukup membiayai Penanganan Klaim Asuransi ?
Apakah Imbal Jasa Penutupan AsuransiCukup membiayai PenangananKlaim Asuransi ?

Mengalami Musibah Katastropik yang terjadi selama setahun terakhir ini, baik dari kejadian Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi serta Tsunami juga Banjir dan Badai, dengan umumnya pemberlakukan Jasa dikenakan pada saat penutupan, terutama pada polis-polis retail dengan lokasi pertanggungan yang memiliki jarak yang tidak dekat dari lokasi kantor pelayanan, Apakah Nilai Imbal Jasa yang diterima mencukupi dan bisa membiayai Biaya Pengurusan dan Penanganan klaim Asuransi, terlebih untuk klaim-klaim yang memerlukan pendampingan dan survey klaim yang berulang-ulang ?

Ini mungkin menjadi dasar Pengaturan tentang Imbalan Jasa di tetapkan sbb : 

POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Bab III Bagian Kelima Pasal 27 

Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim. 

Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.

Jadi ? 

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers

Engineering Fee is not the Only Potential Income for Insurance Brokers
Membaca berita tentang temuan 2 perusahaan asuransi oleh OJK yang masih menerapkan Engineering Fee, (https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-dua-pemain-asuransi-umum-yang-masih-terapkan-engineering-fee-di-2018) hal ini tentunya terkait juga dengan Broker Asuransi yang selama ini gonjang-ganjing tentang Engineering Fee.

Sebenarnya, Perusahaan Broker Asuransi mestinya bisa mendapatkan Potential Income dari beberap akebijakan yang telah dituangkan didalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa saja itu?

Mari kita cek ketentuan nya :

UU 40 Th 2014 Tentang PERASURANSIAN

Bab IV Pasal 29 Ayat 7
Perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari pemegang polis atas jasa keperantaraaanya

POJK 70 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang ReAsuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi

Bab III Bagian Kelima Pasal 27 

Ayat 1
Perusahaan Pialang Asuransi berhak mendapatkan imbalan jasa keperantaraan dari Pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas jasa keperantaraaanya.

Ayat 3
Selain mendapatkan Imbalan Jasa Keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2-Reasuransi), POerusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi dapat juga memberoleh imbalan jasa konsultasi dan imbalan Jasa Penanganan Penyelesaian Klaim. 

Ayat 4
Imbalan Jasa penanganan penyelesaian klaim sebagai mana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada pemegang polis, tertanggung, peserta, atau Perusahaan Ceding secara wajar.

Ayat 5
Imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibayarkan langsung oleh Peemegang Polis, tertanggung, Peserta aatu Perusahaan Ceding, atau menjadi Bagian dari premi atau kontribusi

Ayat 6 
Dalam hal imbalan Jasa keperantaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian dari premi atau kontribusi, Perusahaan Pialang Asuransi atau Perusahaan Pialang Reasuransi dapat menjelaskan imbalan jasa keperantaraan yang diperolehnya kepada pemegang polis, tertanggung, peserta atau perusahaan ceding mengenai imbalan kasa keperantaraan tersebut

Jadi, kesimpulannya, sebenarnya Engineering Fee tidak perlu diperdebatkan kembali, mungkin akan lebih baik menerapkan apa yang telah di tentukan pada Undang-undang dan Peraturan seperti tertera diatas, jika surat Edaran OJK terkait Peraturan tentang tarif sudah memuat biaya Akuisisi (sebagai Komisi Broker atau sumber Bisnis), sekarang apakah perlu diatur juga hal hal sbb:

  1. Dalam Hal Komisi Broker adalah sebagian dari Premi/Kontribusi - ini sudah ada di OJK, lalu bagaimana jika dikenakan kepada tertanggung/pemegang polis? 
  2. Apakah Butir 1 bisa diberlakukan ? mengingat selama ini, Aplikasi Praktiknya sudah berjalan seakan Tertanggung mendapatkan Jasa Keperantaraan itu gratis dan tanpa biaya. 
  3. Lalu Bagaimana Aturan Terkait dengan Imbalan Jasa KOnsultasi ? meskipun ini tidak terlalu signifikan dalam kompetisi pasar, bisa saja sementara di skipped pengaturannya
  4. Yang terpenting mungkin Jasa Penanganan dan Pengurusan Klaim, ini yang perlu ditentukan mungkin, baik dari segi tarifnya, atau dari ketentuan, kapan ketentuan ini diaplikasikan, jika akan diberlakukan kepada polis2 yang akan diterbitkan. Sebainya mungkin di tentukan didepan, sekaligus mengedukasi kepada tertanggung atau pemegang polis, bahwa Untuk Pengurusan klaim akan dikenakan, berapa persen ? 
  5. Seperti kita ketahui, bahwa Pengurusan Penutupan Asuransi adalah Presentasenya dari Nilai premi Asuransi, sedangkan kalau Imbalan Jasa Penanganan klaim, apakah dari premi, atau semacam Success Fee dari besaran Nilai Klaim yang akhirnya disetujui dibayar (nett) ?
  6. Jadi Pada saat awal Penawaran rancangan Polis Asuransi, Broker telah mempresentasikan ini ada biayanya
  7. Dan semua itu pasti akan terjadi perubahan dalam formasi Slip Penawaran atau Slip Placement, yang seharusnya disetujui oleh seluruh pihak.
Jadi Bagaimana?



Thursday, March 28, 2019

INSPIRING


*eNdOrSe* Bagor Evi Susanty nih... Bikin speechless.. Karena mulut penuh cemilan bagor Hehe. Cobain deh. Dijamin hilang dalam sekejap via Instagram

Tuesday, March 26, 2019

INSPIRING


🌷Terima Kasih🌷 . Adalah ungkapan yg seharusnya kita ucapkan setiap kali bangun pagi hari. . Untuk apa? Apa saja. Karena apapun yg kita terima kemarin, hari ini dan besok adalah berkah dan anugrah. . Semuanya rizki. Dalam bentuknya masing masing. . Nafkah RIZKI dunia, PASTI dijamin ALLAH swt. Bahkan rizki se ekor semut pun dijamin oleh Allah swt. . Yang belum tentu dijamin, adalah NAFKAH RIZKI AKHIRAT kita.. . Betul nggak? . Karena nafkah akhirat itu bergantung bagaimana kita mengupayakannya selama hidup didunia. . Itu yg harus kita pikirkan. via Instagram

Saturday, March 16, 2019

INSPIRING


#Repost @carakamulia.official (@get_repost) ・・・ Ramainya Industri Otomotif sejak Tahun lalu terkait dengan Inovasi industri otomotif yaitu rencana penciptaan Mobil terbang. onfo selanjutnya silahkan baca di www.carakamulia.com via Instagram

INSPIRING


#Repost @carakamulia.official (@get_repost) ・・・ Asuransi Kendaraan, merupakan basis perolehan produksi Premi Asuransi yang cukup besar bagi perusahaan Asuransi, bahkan mayoritas kinerja industri Asuransi secara jenis Polis, Asuransi Kendaraan berkontribusi besar bagi pertumbuhan industri dengan optimisme pasar yang cukup baik dalam situasi apapun. Selain dari Strategi pemasaran secara konvensional, baik melalui jalur-jalur distribusi seperti Broker Asuransi, Agen Asuransi, kemitraan, Pemasaran langsung dan lainnya, berkat meningkatnya industri teknologi Informasi yang sangat pesat, membuka peluang bagi Industri untuk memiliki strategi pemasaran yang cukup besar dan luas jangkauannya yaitu melalui pasar Digital yang menjadi terobosan dan inovasi jalur pemasaran yang sangat bermanfaat. Di era globalisasi ini, yang mulai menggeliat pada sekitar tahun 2007-2008 dimana semua praktisi melihat peluang yang baik dengan melakukan pemasaran secara online, sejak saat itulah semua melakukan uji coba dan menjalankan semua teknik pemasaran digital, mulai dari organik SEO sampai dengan yang simple namun perlu budget tinggi yaitu un-organic SEO. Beberapa Perusahaan Asuransi yang memimpin pangsa Pasar Asuransi Kendaraan di indonesia diantaranya yaitu 5 Perusahaan tertinggi pada pasar digital yaitu : #GardaOtto dari Asuransi Astra Buana #Simasnet dari Sinar Mas #Autocilin dari Asuransi Adira #Aca_Automate dari Asuransi Central Asia #Axa_auto_insurance Selain itu, masih banyak lagi yang juga memiliki pangsa pasar digital tertinggi. Dan tentunya berkat pemasaran secara digital ini membantu industri untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Akan tetapi pengawasan melekat dari lembaga OJK harus tetap ada. Terkait dengan pelayanan lainnya tentu saja, pelayanan dari jalur distribusi Manual, seperti Pembelian Polis Asuransi melalui Jasa Broker Asuransi masih tetap unggul, karena Broker Asuransi memang beroperasi dan bertindak untuk kepentingan tertanggung, serta pelayanannya juga tidak terbatas urus administrasi saja, akan tetapi memberikan pelayanan pengurusan dan konsultasi serta pendampingan saat terjadi klaim atau selisih klaim via Instagram

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...