/* ##sitemap CSS## */ .mapasite { margin-bottom: 10px; background-color: #F8F8F8 } .mapasite.active .mapa { display: block } .mapasite .mapa { display: none } .mapasite h2 { background-color: #EEE; color: $(primary.color); font-size: 15px; padding: 10px 20px; border-radius: 2px; margin-bottom: 0; cursor: pointer; font-weight: 700 } .mapasite h2 .botao { font-size: 18px; line-height: 1.2em } .botao .fa-minus-circle { color: #f30 } .mapapost { overflow: hidden; margin-bottom: 20px; height: 70px; background-color: #FFF } .mapa { padding: 40px } .map-thumb { background-color: #F0F0F0; padding: 10px; display: block; width: 65px; height: 50px; float: left } .map-img { width: 65px; height: 50px; overflow: hidden; border-radius: 2px } .map-thumb a { width: 100%; height: 100%; display: block; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .map-thumb a:hover { -webkit-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; -moz-transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transform: scale(1.1) rotate(-1.5deg)!important; transition: all .3s ease-out!important; -webkit-transition: all .3s ease-out!important; -moz-transition: all .3s ease-out!important; -o-transition: all .3s ease-out!important } .mapapost .wrp-titulo { padding-top: 10px; font-weight: 700; font-size: 14px; line-height: 1.3em; padding-left: 25px; padding-right: 10px; display: block; overflow: hidden; margin-bottom: 5px } .mapapost .wrp-titulo a { } .mapapost .wrp-titulo a:hover { color: #f30; text-decoration: underline } .map-meta { display: block; float: left; overflow: hidden; padding-left: 25px; } .mapasite h2 .botao { float: right }

Friday, February 8, 2019

Advanced Loss of Profit pada Polis CAR mengecualikan Risiko Gempa - Munich Re

Adanced Loss of Profit pada Polis CAR mengecualikan Risiko Gempa - Munich Re

Advanced Loss of Profit pada Polis CAR mengecualikan Risiko Gempa - Munich Re.

Project Insurance, seperti Pembangunan-pembangunan Gedung, pemasangan Mesin dan project sejenis lainnya, biasanya dilindungi dengan Polis Asuransi Contractor's All Risks, Erection All Risks, yang biasanya pada Bagian Jaminannya terdiri dari :

  1. Bagian 1 : Material Damage (Kerusakan Material)
  2. Bagian 2 : Third Party Liability (Tanggung Gugat Pihak Ketiga)
  3. Bagian 3 : Principal's Advanced Loss of Profit  (Kehilangan keuntungan pemilik proyek, atas tertundanya operasi/penyelesaian pembangunan proyek karena sebab terjadiunya risiko yang dijamin dalam Section 1.
Yang perlu dicermati adalah, meski pada Bagian/Section 1, Risiko Gempa atau sejenisnya tidak termasuk didalam pengecualian polis, dan kerugian material akibat risiko ini dijamin dalam polis bagian 1, namun pada kenyataannya, didalam ayat ketentuan dan syarat polis, bagian 3 Principal;s Advanced Loss of Profit, kerugian keuangan atas terhentinya usaha yang disebabkan oleh Gempa bumi tidak dijamin dalam Bagian 3. 

Sebagaimana tertera pada gambar berikut : 

Jadi, pihak Agen atau Broker, atau konsumen sendiri perlu cermat dalam hal melengkapi polis porject insurance yang akan dibeli untuk kelengkapan jaminan Advanced Loss of Profit pada polis CAR atau EAR, dengan mengajukan permintaan perluasan tersebut. 

Terkait apakah nantinya akan bisa dijamin atau tidak, keputusannya akan menjadi sepenuhnya otoritas dari perusahaan asuransi, apakah mereka memiliki kapasitas tersebut, atau harus fakultatif dengan premi yang bisa dijangkau.

No comments:

Post a Comment

Featured posts

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak

Bagaimana Industri Asuransi Global Merespon Corona Virus Outbreak Ekonomi dunia terguncang, dengan dampak mewabahnya Virus Corona, yan...